BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1
Dalam anggaran dasar ini yang dimaksud adalah:
- Patroli Keamanan Sekolah yang selanjutnya disebut PKS adalah suatu wadah aspirasi siswa khususnya dalam bidang lalu lintas yang bertujuan untuk mengembangkan kepribadian siswa untuk turut serta mewujudkan keamanan di lingkungan sekolah dan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas.
- Organisasi adalah sebuah perkumpulan atau wadah bagi sekelompok orang untuk bekerja sama, terkendali, dan terpimpin untuk tujuan tertentu.
- Pembina adalah seorang yang ditugaskan melalui surat keputusan dan/atau Surat Perintah Tugas (SPT) untuk menjadi pembina PKS sesuai dengan waktu yang ditentukan.
- Anggota PKS adalah siswa yang mengikuti ekstrakurikuler PKS dari berbagai sekolah yang ada di Kabupaten Lebak yang telah mengikuti pendidikan dan latihan dasar PKS dan dilantik menjadi anggota.
- Pengurus adalah anggota PKS yang dipilih untuk menjalankan organisasi PKS selama satu periode kepemimpinan berdasarkan visi dan misi PKS melalui pelaksanaan program kerja.
- Dewan kehormatan adalah siswa yang telah melaksanakan tugas sebagai pengurus PKS dan masih bersedia untuk turut serta mendukung program kerja kepengurusan.
- Angkatan PKS adalah tahun anggota dilantik sebagai anggota PKS setelah mengikuti diklat dasar.






