Logo Patroli Keamanan Sekolah Kabupaten Lebak
Dokumen Resmi

AD/ART PKS Kabupaten Lebak

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Patroli Keamanan Sekolah Se-Kabupaten Lebak sebagai pedoman organisasi, kepengurusan, pendidikan, pelatihan, pelantikan, program kerja, dan ketentuan organisasi.

Dokumen

AD/ART PKS Kabupaten Lebak

Wilayah

Kabupaten Lebak

Tanggal Pengesahan

14 September 2024

Status

Dokumen Resmi Organisasi

BAB I

Ketentuan Umum

Pasal 1

Dalam anggaran dasar ini yang dimaksud adalah:

  1. Patroli Keamanan Sekolah yang selanjutnya disebut PKS adalah suatu wadah aspirasi siswa khususnya dalam bidang lalu lintas yang bertujuan untuk mengembangkan kepribadian siswa untuk turut serta mewujudkan keamanan di lingkungan sekolah dan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas.
  2. Organisasi adalah sebuah perkumpulan atau wadah bagi sekelompok orang untuk bekerja sama, terkendali, dan terpimpin untuk tujuan tertentu.
  3. Pembina adalah seorang yang ditugaskan melalui surat keputusan dan/atau Surat Perintah Tugas (SPT) untuk menjadi pembina PKS sesuai dengan waktu yang ditentukan.
  4. Anggota PKS adalah siswa yang mengikuti ekstrakurikuler PKS dari berbagai sekolah yang ada di Kabupaten Lebak yang telah mengikuti pendidikan dan latihan dasar PKS dan dilantik menjadi anggota.
  5. Pengurus adalah anggota PKS yang dipilih untuk menjalankan organisasi PKS selama satu periode kepemimpinan berdasarkan visi dan misi PKS melalui pelaksanaan program kerja.
  6. Dewan kehormatan adalah siswa yang telah melaksanakan tugas sebagai pengurus PKS dan masih bersedia untuk turut serta mendukung program kerja kepengurusan.
  7. Angkatan PKS adalah tahun anggota dilantik sebagai anggota PKS setelah mengikuti diklat dasar.

BAB II

Fungsi, Tujuan dan Tugas PKS

Pasal 2

Fungsi dibentuknya PKS adalah membangun kedisiplinan, tanggung jawab, jujur, dan mempersiapkan siswa/i yang memiliki jiwa pemimpin dan taat peraturan.

Pasal 3

PKS dibentuk dengan tujuan membangun kesadaran siswa untuk turut serta mewujudkan keamanan di lingkungan sekolah dan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas.

Pasal 4

PKS bertugas untuk:

  1. Melaksanakan pengaturan lalu lintas pada jam masuk dan pulang sekolah serta pengaturan lalu lintas pendukung pada penyelenggaraan kegiatan sekolah.
  2. Membuat manajemen dan rekayasa lalu lintas di lingkungan sekolah dan manajemen dan rekayasa lalu lintas sementara pada penyelenggaraan lingkungan sekolah khususnya terkait pengaturan parkir, penataan rambu sementara, dan pengaturan lain terkait lalu lintas.
  3. Melaksanakan tindakan pengamanan represif dengan melakukan pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya tindak kriminal di lingkungan sekolah.
  4. Memberikan dukungan pengamanan pada penyelenggaraan kegiatan sekolah.
  5. Tugas bantuan untuk penegakan kedisiplinan siswa.

BAB III

Komponen Organisasi

Pasal 5

Komponen struktur organisasi PKS Se-Kabupaten Lebak terdiri dari:

  1. Materi PKS
  2. Lambang PKS
  3. Pembina
  4. Instansi Terkait (Sekolah/Kepolisian)
  5. Pengurus
  6. Anggota

Pasal 6

Lambang PKS sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 5 huruf b adalah lambang khusus untuk PKS Se-Kabupaten Lebak yang di dalamnya memuat filosofi tentang visi dan misi PKS dalam jangka panjang.

Pasal 7

Dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab PKS, anggota berpegang teguh pada Sapta Bakti Perwira yang berbunyi:

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Menaati tata tertib.
  3. Hormat dan patuh kepada orang tua dan guru.
  4. Rela berkorban demi bangsa dan negara.
  5. Mendahulukan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi.
  6. Menjalankan tugas sebaik-baiknya.
  7. Berpegang teguh kepada Pancasila dan Undang-Undang 1945.

Pasal 8

Anggota PKS terdiri dari:

  1. Anggota PKS aktif
  2. Pengurus PKS aktif

Pasal 9

Pembina adalah seorang yang ditugaskan melalui surat keputusan atau surat perintah tugas (SPT) untuk menjadi pembina PKS dalam waktu yang ditentukan yang bertanggung jawab dalam memberikan bimbingan dan persetujuan terhadap pelaksanaan program kerja PKS.

Pasal 10

Dewan Kehormatan merupakan komponen struktur organisasi penunjang yang berperan dalam memberikan saran dan masukan.

BAB IV

Pendidikan dan Latihan

Pasal 11

PKS Se-Kabupaten Lebak menyelenggarakan pendidikan dan latihan untuk anggota PKS yang terdiri dari:

  1. Latihan Rutin
  2. Latihan Bulanan
  3. Latihan Tertentu

Pasal 12

Anggota PKS Se-Kabupaten wajib mengikuti diklat lanjutan yang diselenggarakan oleh Pengurus PKS Kabupaten.

Pasal 13

Instruktur Diklat PKS bersumber dari:

  1. Pembina
  2. Polisi Resort Lebak
  3. Pelatih yang sah
  4. Pengurus PKS Kabupaten Lebak

BAB V

Ketentuan Pakaian

Pasal 14

Ketentuan Pakaian Dinas Harian (PDH) PKS meliputi:

  1. Baju balok berwarna putih.
  2. Memakai dasi berwarna hitam.
  3. Menggunakan atribut lengkap + talikur + pluit.
  4. Memakai pangkat (pengurus).
  5. Menggunakan celana bahan hitam.
  6. Sabuk standar sekolah.
  7. Menggunakan kopel.
  8. Sepatu hitam (pantofel).
  9. Menggunakan kerudung bergo.
  10. Menggunakan kaos kaki putih.
  11. Menggunakan ciput (perempuan muslimah).
  12. Memakai kaos kaki berwarna putih.

Ilustrasi Resmi

Ilustrasi Ketentuan Pakaian Dinas Harian

PDH PKS
Ilustrasi ketentuan PDH PKS putri
PUTRI
Ilustrasi ketentuan PDH PKS putra
PUTRA

Ilustrasi ketentuan PDH PKS putra dan putri sesuai dokumen AD/ART PKS Kabupaten Lebak.

Pasal 15

Ketentuan Pakaian Penunjang Kegiatan

Ketentuan Pakaian Dinas Latihan (PDL) PKS meliputi:

  1. Pakaian Dinas Lapangan desainnya menyesuaikan dengan angkatannya.
  2. Memakai celana bahan hitam.
  3. Untuk perempuan memakai kerudung bergo sport.
  4. Memakai ciput.
  5. Memakai sabuk standar sekolah.
  6. Menggunakan sepatu sket berwarna hitam 70%.
  7. Menggunakan kaos kaki hitam.

Ketentuan Pakaian Dinas Khusus (PDSUS) PKS

  1. Menyesuaikan dengan ketentuan PKS sekolah masing-masing.

BAB VI

Pengukuhan dan Pelantikan

Pasal 16

Macam-macam pelantikan PKS Se-Kabupaten Lebak:

  1. 1

    Penerimaan Calon Perwira (PCP)

    • Setelah mengikuti pertemuan sekurang-kurangnya 1 bulan 4x pertemuan.
    • Diperbolehkan memakai seragam PDH tanpa atribut/logo.
    • Mendapatkan pita warna putih biru.
  2. 2

    Atribut

    • Setelah menguasai sejarah PKS sekolah, kabupaten, dan Indonesia (sumber Wikipedia).
    • Mendapatkan logo/perlengkapan PKS yang dipasang di seragam PDH.
    • (Logo PKS, Logo Polisi Resort, Satgas PKS, lokasi sekolah, lokasi kabupaten, talikur + pluit, bet lengan dan wings yang hanya mengikuti kegiatan jaga lalu lintas).
  3. 3

    Pakaian Dinas Lapangan (PDL)

    • Setelah menguasai dasar PKS meliputi pengertian PKS, motto PKS, dan Sapta Bakti Perwira.
    • Diperbolehkan menggunakan seragam PDL.
  4. 4

    Pelantikan Perwira/Senior

    • Menguasai materi lanjutan dari materi sebelumnya, meliputi Sapta Bakti Perwira, gatur lantas, dan PBB.
  5. 5

    Pelantikan Pangkat/Kepengurusan

    • Menguasai aturan sekolah dan PKS (AD/ART).
    • Menguasai area sekolah dan sekitarnya meliputi HTAG (Hambatan Tantangan Ancaman Gangguan).
  6. 6

    Serah Terima Jabatan (SERTIJAB) Internal

    • Tidak ada pelantikan yang tertinggal.
  7. 7

    Sidang Pleno/LPJ

    • Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) keseluruhan.
    • Dilakukan oleh purna sekolah masing-masing atau Pengurus dan Dewan Kehormatan PKS Kabupaten Lebak.
    • Jika ada program kerja yang tertinggal atau tidak terlaksana, maka pengurus sekolah harus mempertanggungjawabkan.
    • Mendapatkan konsekuensi secara tertulis, lisan, ataupun perlakuan (kondisional).

BAB VII

Program Kerja

Pasal 17

Pengurus yang dibentuk wajib membuat program kerja untuk diserahkan pada Pembina PKS paling lambat 2 minggu setelah serah terima jabatan kepengurusan.

Pasal 18

Program kerja yang disusun paling sedikit harus memuat:

  1. Latihan Rutin
  2. Pelantikan
  3. Pengamanan Harian
  4. Pengamanan Kegiatan
  5. Sumber Dana

Pasal 19

Anggaran dana yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan program kerja kepengurusan berasal dari:

  1. Iuran Anggota
  2. Sumbangan Alumni
  3. Sumber pendapatan lain yang sah

BAB IX

Penutup

Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

Pasal 20

Ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) hanya dapat diubah oleh pengurus kabupaten melalui rapat khusus yang melibatkan perwakilan PKS sekolah, pengurus kabupaten, dewan kehormatan, dan Pembina PKS kabupaten.

Pasal 21

Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) bersifat mengikat dan memaksa untuk PKS Se-Kabupaten dan tidak dapat diganggu gugat kecuali sesuai yang tertuang dalam BAB IX Pasal 20.

Lembar Pengesahan

AD ART Patroli Keamanan Sekolah Se-Kabupaten Lebak

Rangkasbitung, 14 September 2024

Hormat Kami,

Panglima Besar PKS Kabupaten Lebak

Periode 2023/2024

Tanda tangan SENDY IKA SETIAWAN

SENDY IKA SETIAWAN

Sekretaris PKS Kabupaten Lebak

Periode 2023/2024

Tanda tangan AYU SULISTIAWATI

AYU SULISTIAWATI

Mengetahui

Dewan Kehormatan PKS Kabupaten Lebak

Tanda tangan RIYAD MURTADO

RIYAD MURTADO

Pembina PKS Kabupaten Lebak

Tanda tangan IPDA INDRA MARSIADI

IPDA INDRA MARSIADI

IPDA NRP 77110527